Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Unit Eselon I
ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin
menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok
seharga tersebut.
"Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi
yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di
Jakarta, Raabu (17/8/2016).
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan
saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti
industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.
"Jadi kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder,
baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti
ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa
bangkrut itu," jelas Heru.
Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif
bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran
atau penyelundupan rokok ilegal.
"Kalau dia (harga rokok) sudah lewat dari kurva optimum, pasti ada
dampak negatifnya, yakni bisa mati (perusahaan) atau banyak rokok
ilegal. Makanya kita harus cari titik optimum," terangnya.
Dirinya berharap,harga rokok di Indonesia dapat naik secara bertahap sesuai dengan peta jalan (roadmap) pemerintah sehingga tidak menimbulkan efek buruk yang berakibat pada kerugian ekonomi.
"Sesuai roadmap, lama-lama pro kesehatan dengan kenaikan
rokok secara bertahap. Kalau naiknya 2,5 kali lipat di sekarang ini
dampak negatifnya terlalu besar, komunitas dan perekonomian yang nanti
akan merugi," tegas Heru.
Sementara untuk kebijakan cukai rokok di tahun depan, Heru mengaku
belum bisa memberikan jawaban pasti. Pasalnya kebijakan tersebut harus
mempertimbangkan kenaikan target produksi rokok perusahaan.
"Kalau keluar kebijakan kenaikan tarif cukai rokok di 2017, itu akan
dipengaruhi peningkatan produksi rokok yang mulai ancang-ancang
dilakukan perusahaan pada Oktober, November atau Desember 2016,"
paparnya.
Untuk diketahui, usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per
bungkus merupakan hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan
Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia,
Hasbullah Thabrany.
Studi ini mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika
harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya 80 persen
bukan perokok setuju jika harga rokok dinaikkan.
"Dalam studi ini, para perokok bilang kalau harga rokok di Indonesia naik jadi Rp 50 ribu per bungkus, mereka akan berhenti
merokok. Belum lagi ada tambahan dana Rp 70 triliun untuk bidang
kesehatan," terang Hasbullah.
Selasa, 16 Agustus 2016
Home »
BERITA TERBARU
» Bea Cukai Kaji Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu












0 komentar:
Posting Komentar